Film & Music

Sinopsis ‘Pusaka’ Film Horor Misteri Garapan Rizal Mantovani

×

Sinopsis ‘Pusaka’ Film Horor Misteri Garapan Rizal Mantovani

Sebarkan artikel ini




Jakarta, Fireflycinema

MVP Pictures kembali menghadirkan film horor baru berjudul Pusaka, setelah merilis film Kereta Berdarah pada Februari 2024 lalu.

Film Pusaka merupakan garapan sutradara Rizal Mantovani (Kereta Berdarah, Kuntilanak, 5 cm) bersama penulis naskah Husein M Atmodjo (Mencuri Raden Saleh, Perburuan).

Menurut Rizal Mantovani, film Pusaka akan menyuguhkan kisah horor penuh misteri. Sang sutradara menyebut film ini akan memperlihatkan sifat asli manusia yang lebih seram dari setan mana pun.


Pusaka menawarkan sebuah film horor yang penuh dengan misteri dimana sekelompok manusia bila masuk dalam titik tekanan terendah mereka, akan memperlihatkan sifat aslinya. Bisa dibilang lebih seram dan lebih sadis dari setan manapun. Film Pusaka penuh dengan adegan-adegan menegangkan yang sangat terkait dengan cerita dan pemecahan misterinya,” kata Rizal Mantovani.

IKUTI QUIZ

Film Pusaka siap tayang di bioskop pada 18 Juli 2024 mendatang.

Berikut sinopsis film Pusaka.

Sebuah besar milik seorang kolektor bernama Risang Wisangko (Slamet Rahardjo Djarot) yang dilanjutkan oleh kedua anaknya Randi Wisangko (Bukie B. Mansyur) dan Bian Wisangko (Shofia Shireen).

Dalam mengelola rumah tersebut, Randi dan Bian dibantu oleh Prof Dirga (Joseph Kara), Mayang (Sahila Hisyam) dan Darmo (Coki Anwar).

Rumah tersebut hendak direnovasi serta dipugar menjadi museum, karena berisi banyak arca, prasasti, serta senjata berusia ratusan tahun yang seharusnya tidak dimiliki secara pribadi.

Sekelompok pekerja yang dipimpin oleh Nina (Shareefa Daanish), beranggotakan Hanna (Susan Sameh), David (Ajil Ditto), Sandra (Ully Triani), dan Ade (Ikhsan Samiaji) engah melakukan survei menghitung perkiraan renovasi dan pemugaran serta mendata barang-barang bersejarah.

Namun, sebuah kutukan terlepas dari sebuah benda pusaka yang telah lama singgah di dalam bunker rumah tersebut.

(KHS/KHS)




Tonton juga video berikut:




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *